Implikasi Etis dari Teknologi Informasi

A. PENGERTIAN MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
1)      Moral
Moral adalah keyakinan dan penilaian secara tradisi tentang baik atau buruknya hal yang dilakukan. Moral juga merupakan institusi yang sosial yang memiliki sejarah dan aturanaturan tertentu.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral adalah institusi social dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yang mendasar. Misalnya, anak-anak jepang di ajarkan untuk mengucapkan “terima kasih”. “Jangan menarik rambut kakakmu,” atau nasihat agar kita selalu mengucapkan “terima kasih”.
2)      Etika
Kata etika berasal dari akar kata Ethos dalam bahasa yunani, yang berarti karakter atau sifat. Etika adalah pedoman yang digunakan untuk menjalankan suatu kepercayaan,standar, atau pemikiran dalam suatu individu, kelompok, dan komunitas tertentu.Berbeda dengan moral, etika disuatu komunitas bisa sangat berbeda dengan etika komunitas lainnya.
Prilaku kita juga diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.
Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Etika sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Perbedaan ini di dibidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan – perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu di gunakan atau dijual. Pada tahun 1990, diperkirakan bahwa pembajakan perangkat lunak mengakibatkan penjual perangkat lunak AS kehilangan pendapatan tahunan lebih dari $40 milyar.
3)      Hukum
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negara.
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh ototritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru – umurnya hanya sekitar empat puluh tahun – dan teknologinya berubah sangat cepat selama periode tersebut. Sistem hukum sulit mengikutinya.
Hukum adalah aturan formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, misalnya pemerintah, dimana aturan ini harus diterapkan dan ditaati oleh pihak subjek, yaitu masyarakat atau warga negara. Selama kurang lebih 10 tahun pertama penggunaan komputer dalam pemerintah dan bisnis, tidak ada hukum yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan komputer tersebut.. Ini terjadi karena komputer merupakan sebuah inovasi baru sehingga perlu waktu dan usaha untuk mengenali sistem legal yang diperlukannya.

Undang-undang Komputer di Amerika
Undang-undang komputer yang dikeluarkan di Amerika Serikat difokuskan pada hak-hak penggunaan dan pembatasan terhadap akses data, khususnya data pada kartu kredit, data yang dimiliki oleh pemerintah, dan data yang bersifat pribadi, kejahatan komputer, dan baru-baru ini hak paten perangkat lunak.

  1. Hak dan Batasan Terhadap Akses Data The Freedom of information Act ( Akte Kebebasan Informasi): Pada 1966 memberikan warga negara dan organisasi hak akses terhadap data yang dipegang oleh pemerintah federal, dengan beberapa pengecualian. Pada 1970 dikeluarkan lagi peraturan tambahan, yaitu Fair Credit Reporting Act (Akte Laporan Data Kredit) yang berhubungan dengan penanganan data kredit atau data yang berhubungan dengan rekening keuangan, dan pada 1978 dikeluarkan Right to Federal Privacy Act.
  2. Kerahasiaan : Tidak lama setelah pelaksanaan undang-undang Fredoom of Information Act, pemerintah federal menetapkan Electronic Communications Act (akte kerahasiaan komunikasi elektronik) yang dikeluarkan tahun 1968 menjadi undang-undang. Tetapi undang-undang ini hanya meliputi komunikasi suara (Komunikasi lewat telepon).
  3. Kejahatan Komputer : Pada tahun1984 Kongres Amerika menambahkan poin-poin tertentu pada undang-undang federal dalam menangani kasus-kasus kejahatan komputer. Undang-undang tersebut adalah :
  • Akte Pendidikan dan Keamanan Komputer Bisnis kecil mendirikan pusat keamanan komputer Bisnis Kecil dan Dewasa Penasihat Pendidikan.
  • The Counterfeit Access Device and Komputer Fraud and Abuse Act (Akte Tentang Pemalsuan Perangkat dan Penipuan Melalui Komputer). Akte ini dapat mendakwa seseorang yang melakukan akses ilegal terhadap informasi mengenai pertahanan nasional sebagai pelaku tindak pidana berat.


Hak Paten Perangkat Lunak
Pada bulan juli 1998, U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit (Badan Pertimbangan Pemerintah Federal AS) mendesak agar pemerintah memberi hak paten pada proses-proses bisnis. Kasus ini dikenal sebagai State Street Decision. Yang menjadi isu utama adalah paket-paket perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dana tabungan bersama.
Menghadapi kenyataan adanya hambatan-hambatan dalam mempatenkan perangkat lunak, Kongres Amerika Serikat pada bulan April 2001 memperkenalkan satu jenis rekening yang komputer. Setelah delapan belas bulan semua hak paten yang berkaitan dengan bisnis akan diterbitkan,juga diberikan kesempatan bagi para pemilik produk baru untuk mendaftarkan ciptaanya agar mendapatkan hak paten.


Undang-Undang Hak Paten Perangkat Lunak di Uni-Eropa

Pada awal tahun 2002 Badan kebijakan Uni-Eropa mengajukan proposal yang menetapkan standar hak paten perangkat lunak. Standar yang ditetapkan Uni-Eropa lebih tinggi dibandingkan dengan standar hak paten yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat. Persyaratan untuk mendapatkan paten adalah perangkat lunak tersebut harus “memberikan kontribusi teknis yang baru dalam penggunaannya.”

Undang-undang Kerahasiaan Pribadi di Republik Rakyat Cina
Saat ini pemerintah RRC telah menerapkan undang-undang yang mengatur penggunaan komputer dan internet. Peraturan ini menetapkan bahwa penggunaan komputer tidak boleh mengganggu keamanan negara, kepentingan masyarakat, hukum yang berlaku dan kerahasiaan pribadi. Namun, belum sepenuhnya dari peraturan-peraturan tersebut dapat dilaksanakan.
Para aktivis di RRC biasanya melihat Eropa dan Amerika sebagai contoh dalam menentukan dan menerapkan undang-undang mengenai keamanan teknologi informasi.



B. Meletakan Moral, Etika, dan Hukum pada Tempatnya

Perlunya budaya Etika
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi, dan penggunaan, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
Para eksekutif mencapai penerapan budaya etika ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu

  1. Menetapkan Corporate credo : Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam perusahaan. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
  2. Program etika (Ethics Programs) : Program etika ialah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
  3. Kode etik perusahaan (Tailored Corporate Codes) : Merancang kode etik perusahaan masing-masing dan kadang di adaptasi dari kode etik industry tertentu.



1. Etika Komputer

Sebagai negara yang  tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
a.      ETIKA dan  TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :

  • Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia  sebagai pekerja
  • Pengangguran dan pemindahan kerja
  • Kurangnya tanggung jawab profesi
  • Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
  • Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual

Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :

  • Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
  • Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
  • Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
  • Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
  • Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.



b.     Etika  Pemanfaatan Teknologi Informasi

Alasan Pentingnya Etika Komputer
James Moor mengidentifikasi tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat yang tinggi untuk menggunakan komputer: (1) kelenturan secara logis, (2) faktor tranformasi,dan (3) faktor ketidak tampakan.

  • Kelenturan logika Kelenturan secara logis (Logical Malleability) : adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh programernya.
  • Faktor Transformasi (The Transformation Factor) : adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa computer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Salah satu contoh yang baik adalah e-mail.
  • Faktor Tak Kasat Mata (The Invisibility Factor) : adalah karena komputer dipandang sebagai suatu kotak hitam. Semau operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai pemograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.

Ketidaktampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya nilai-nilai pemprograman yang tidak tampak ,dan menyalah gunakan yang tidak tampak :

  • Nilai pemrograman yang tidak tampak : perintah rutin yang dikodekan program kedalam program yang menghasilkan proses yang diinginkan si pengguna.
  • Perhitungan rumit yang tidak tampak : berbentuk program yang sangat rumit sehingga penguna tidak dapat memahaminya.
  • Penyalahgunaan yang tidak terlihat meliputi tindakan yang sengaja melanggar hukum dan etika.

2)    Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
         1. Hak atas komputer
Komputer adalah peralatan yang begitu penuh daya sehingga tidak dapat di pisahkan dari masyarakat.yakni bahwa masyarakat memiliki hak akses komputer,keahlian komputer.,spesialis komputer dan pengambilan keputusan komputer.
Keterangan:
a.    Hak atas akses komputer
Setiap orang tidak perlu memiliki komputer,seperti juga tidak setiap orang memiliki mobil. Namun,pemilikan atau akses komputer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lainnya. Misalnya akses  komputer berarti kunci mendapatkan pendidikan yang baik.
 b.    Hak atas keahlian komputer
Saat komputer mula-mula muncul,ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan pemutusan kerja masal. Hal itu tidak terjadi. Kenyataannya,komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak dari pada yang di hilangkan.
 c.    Hak atas spesialis komputer
Mustahil setiap orang memperoleh setiap pengetahuan dan keahlian komputer yang di perlukan. Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut.
 d.    Hak atas pengambilan keputusan komputer
Walaupun masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer di terapkan,masyarakat memiliki hak tersebut.

3)    Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
          2.  HAK ATAS INFORMASI
a) Hak atas privacy : meningkatnya kemampuan computer untuk digunakan bagi pengintaian, dan yang lain adalah meningkatnya nilai informasi dalam dalam pengambilan keputusan. Pemerintah federal mengatasi sebagian masalah ini dalam Privacy Act of 1974.
b) Hak atas Akurasi : komputer dipercaya mampu mencapai tingkat akurasi yang tidak dapat dicapai oleh sstem nonkomputer.
c) Hak atas kepemilikan : para penjual perangkat lunak dapat menjaga hak milik intelektual mereka dari pencurian melalui hak cipta, paten, dan perjanjian lisensi. Hingga tahun 1980-an, perangkat lunak tidak dilindungi oleh UU hak cipta atau paten.
d) Hak atas Akses : banyak informasi tersebut yang telah diubah menjadidatabase komersial yang menjadikannya kurang dapat diakses masyarakat. Dengan melihat fakta bahwa komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih mudah dari teknologi lain.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer.
Berikut etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negatif dari penggunaan komputer, yaitu

  • Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
  • Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
  • Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
  • Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
  • Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
  • Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
  • Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
  • Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
  • Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
  • Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat  menggunakan Komputer.


c.      Peranan Etika
Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:

  • Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.
  • Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.
  • Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
  • Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya
  • Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa.


d. Etika dan jasa informasi
Menurut  James H.Moor, profesor dari Dormouth mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai dampak dan dampak sosial teknologi komputer,serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Karna itu terdapat manajer yang paling bertangg ung jawab atas aktivitas tersebut adalah CIO. Namun bukan hanya CIO sendiri yang bertanggung jawab atas etika komputer melainkan user computing saat ini.

e. Kontrak sosial jasa informasi
Jasa informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang di pengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang di lakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa:

  • Hal milik intelektual akan di lindungi.
  • Komputer akan dapat di akses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidak tahuan informasi.
  • Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privacy seseorang.
  • Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemprosesan komputer.

f. Kode-kode Etik
1.    Kode prilaku profesional ACM.
ACM dibentuk pada 1947 dan sekarang merupakan perkumpulan profesional komputer AS tertua. Dan memiliki 80.000 anggota di seluruh dunia. Kode prilaku profesional terdiri dari lima canon;

  • Seorang anggota ACM selalu bertindak dengan integritas.
  • Seorang anggota ACM harus berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan prestiseprofesi.
  • Seorang anggota ACM bertanggung jawab atas pekerjaannya.
  • Seorang anggota ACM bertindak dengan tanggung jawab dan profesional.
  • Seorang anggota ACM harus menggunakan pengetahuannya dan keahlian khususnya untuk kesejahteraan umat manusia.
 2.    Kode etik DPMA
Didirikan pada tahun 1951 dan memliki sekitar 35.000 anggota di seluruh dunia.misinya adalah”menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggun jawab untuk kebaikan para angotanya,para bemberi kerja,dan masyarakat bisnis.
 3.   Kode etik ICCP
Didirikan tahun 1973 dengan maksud memberi sertifikat pada para profisional komputr. Sertifikat ICCP meliputi Certified Computer Programer  (CCP) dan certified in data processing (CDP). Untuk mendapat sertifikat, pelamar harus lulus ujian dan seuju untuk terikat pada kode etik ICCP.
 4.  Kode etik ITAA
Didirikan tahun 1961 sebagai suatu asosiasi bagi organisai-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer.keanggotaanya meliputi ratusan perusahaan seperti Microsoft dan Lotus Development Comporation.dan terdiri atas prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian,komunikasi dan kualitas jasa dengan klien.
 5.   Model SRI
Idealnya,semua perlumpulan profesional bergabung membuat suatu kode etik. Kode etik tersebut harus membahas tanggung jawab setiap orang dalam profesi dalam hal etika penggunaan komputer. Model SRI ini unik karena tidak terbatas pada profesional komputer yang beroprasi dalam lingkungan bisnis, tetapi luas jangkauannya.

g. Etika dan Spesialis Informasi
Banyak peneliti yg telah mempelajari keyakinan etis para spesialis informasi. Penelitian ini biasanya menggunakan scenario pertentangan etika.
Penelitian SRI
Dua penelitian selama tahun 1970-an dan 1980-anmemberikan sebagian besar data yg mengganmbarkan keyakinan etis dari para spesialis informasi yg bekerja. Penelitian ini bias menggunakan scenario pertentangan etika.
ETIKA DAN CIO
Perilaku CIO dipengaruhi oleh sejumlah factor. Faktor-faktor tersebut ada dlm hirarki. Dibawah ini terdapat tekanan social yg dapat berasal dari orang atau kelompok di luar perusahaan.
 Persepsi Etika CIO
Scott J. Vitell dan Donald L.Davis mengumpulkan data dari 61 profesional SIM.  Data penelitian ini menggambarkan bagaimana etika mempengaruhi kinerja manager, sesuai presepsi manager dan bawahannya.

  1. Memanfaatkan Kesempatan Untuk Bertindak Tidak Etis
  2. Etika Membuahkan Sukses
  3. Perusahaan dan Manager Memiliki Tanggung Jawab Sosial

h. Rencana Tindakan untuk Mencapai Operasi
Sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika dalam perusahaan :

  1. formulasikan suatu kode perilaku
  2. tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-masalah seperti penggunaan jasa computer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer
  3. jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggaran – seperti teguran, penghentian dan tuntutan
  4. kenali perilaku etis
  5. fokuskan perhatian pada etika melalui program-program seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan
  6. promosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan informasi pada karyawan
  7. simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika
  8. dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama
  9. dorong partisipasi dalam perkumpulan professional
  10. berikan contoh

i. Menempatkan etika komputer dalam perspektif
  • Berbagai masalah sosial yang gawat ada sekarang ini, karena pemerintah dan organisasi bisnis gagal untuk menegakkan standar etika tertinggi dalam penggunaan komputer. Sepuluh langkah yang dianjurkan Paker dapat diikuti CIO di perusahaan manapun untuk mengantisipasi penerapan etika jasa informasi. Organisasi SIM dipercayakan pada program komputer, pasokan, data, dokumentasi, dan fasilitas yang terus meningkat ukuran dan nilainya. Kita harus memelihara standar kinerja, keamanan dan perilaku yang jelas membantu kita dalam memastikan integritas dan perlindungan berbagai aktiva ini. Karena itu, hal-hal berikut ini harus digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan kerja. Namun keberhasilan program ini tergantung pada kewaspadaan tiap anggota organisasi SIM pada nilai aktiva yang dipercayakan kepadanya. Harus disadari bahwa pelanggaran kepercayaan ini mengakibatkan tindakan pendisiplinan, termasuk pemberhentian. Secara khusus para karyawan harus :
  • Melakukan semua kegiatan tanpa kecurangan. Hal ini mencakup pencurian atau penyalahgunaan uang, peralatan, pasokan, dokumentasi, program komputer, atau waktu komputer.
  • Menghindari segala tindakan yang mengkompromikan integritas mereka. Misalnya pemalsuan catatan dan dokumen, modifikasi program dan file produksi tanpa ijin, bersaing bisnis dengan organisasi, atau terlibat dalam perilaku yang mungkin mempengaruhi perusahaan atau reputasinya. Para karyawan tidak boleh menerima hadiah dari pemasok, agen dan pihak-pihak seperti itu.
  • Menghindari segala tindakan yang mungkin menciptakan situasi berbahaya. Termasuk membawa senjata tersembunyi di tempat kerja, mencederai orang lain atau mengabaikan standar keselamatan dan keamanan.
  • Tidak menggunakan alkhohol atau obat terlarang saat bekerja dan tidak bekerja di bawah pengaruh alkhohol atau obat terlarang atau kondisi lain yang tidak bugar untuk bekerja.
  • Memelihara hubungan yang sopan dan profesional dengan para pemakai, rekan kerja dan penyelia. Tugas pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan supervisor dan manajemen serta harus sesuai dengan standar keamanan bekerja. Setiap penemuan pelanggaran perilaku atau keamanan harus segera dilaporkan.
  • Berpegang pada peraturan kerja dan kebijakan pengupahan lain.
  • Melindungi kerahasiaan atau informasi yang peka mengenai posisi persaingan perusahaan, rahasia dagang atau aktiva.
  • Melakukan praktek bisnis yang sehat dalam mengelola sumber daya perusahaan seperti sumber daya manusia, penggunaan komputer, atau jasa luar.
Menerapkan teori pengambilan keputusan pemasaran yang etis pada sistem informasi.
Softlifting ialah istilah untuk penggandaan ilegal perangkat lunak komputer. Tidak ada teori dari sistem informasi untuk mengatur perilaku tidak etis tersebut. Namun ada satu teori dari pemasaran dapat diterapkan yaitu teori yang dikembangkan oleh S.D. hunt dan S.J. Vitell. Teori ini mencakup dua komponen kunci dari pengambilan keputusan yang etis, yaitu

  1. Komponen deontologis : Teori deontologis mengasumsikan bahwa ada satu set peraturan atau panduan untuk mengarahkan perilaku etis. Aturan-aturan ini dapat didasarkan pada keyakinan agama, intuisi atau faktor lain.
  2. Komponen teleologis : Teori telelogis mengukur derajat kebenaran atau kesalahan berdasarkan konsekuensinya. Konsekuensi tersebut dapat dilihat dari sudut pandang apa yang terbaik bagi individu yang melakukan tindakan atau apa yang terbaik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :

  • Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
  • Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
  • Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara.
  • Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
  • Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.

Daftar Pustaka

  1. Raymond, McLeod, Jr. 2009. Sistem Informasi Manajemen edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
  2. James A. O’ Brien, Introduction to information System, Edition 12, 2005
  3. Tuban, McLean, Etherbe, Information Technology for Manajement, Second Edition, John Wiley & Sons.Inc., New York, 1999.
  4. Kroenke, D.M. (1992) Management Information System, Second Edition, California: McGraw-Hill Book co.
  5. McLeod, Raymond Jr. (2001). Management Information System. Eight Edition. New Jersey: Prentice Hall.
  6. Marshall B. Romney, Paul John Steinbart, 2006. Accounting Information System, Ninth Edition, Prentice Hall.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengenalan E-Learning

   Untuk mempermudah penyebaran pengetahuan dan mendukung system pembelajaran ini perusahaan harus memiliki system yang mampu mengakomodasi...