A. PENGERTIAN MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
1) Moral
Moral adalah keyakinan dan penilaian secara tradisi tentang baik atau buruknya hal yang dilakukan. Moral juga merupakan institusi yang sosial yang memiliki sejarah dan aturanaturan tertentu.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral adalah institusi social dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yang mendasar. Misalnya, anak-anak jepang di ajarkan untuk mengucapkan “terima kasih”. “Jangan menarik rambut kakakmu,” atau nasihat agar kita selalu mengucapkan “terima kasih”.
2) Etika
Kata etika berasal dari akar kata Ethos dalam bahasa yunani, yang berarti karakter atau sifat. Etika adalah pedoman yang digunakan untuk menjalankan suatu kepercayaan,standar, atau pemikiran dalam suatu individu, kelompok, dan komunitas tertentu.Berbeda dengan moral, etika disuatu komunitas bisa sangat berbeda dengan etika komunitas lainnya.
Prilaku kita juga diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.
Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Etika sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Perbedaan ini di dibidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan – perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu di gunakan atau dijual. Pada tahun 1990, diperkirakan bahwa pembajakan perangkat lunak mengakibatkan penjual perangkat lunak AS kehilangan pendapatan tahunan lebih dari $40 milyar.